Konsep Pernikahan dalam Islam

Juli 1, 2007 at 1:15 pm 103 komentar

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.

Aqad nikah-mitsaqo gholidhoo

KATA PENGANTAR

Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.


Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.

Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.

Melalui risalah singkat ini. Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan.

Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan ..?
Na’udzu billahi min dzalik.

Wallahu musta’an.

MUQADIMAH

Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.

Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala.

    “Artinya : Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).

Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.

    “Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen). Dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat kita.

Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.
PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.

Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta’ala.

    “Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).

A. Islam Menganjurkan NikahIslam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai MembujangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :

    “Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :

    “Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : “Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab”.Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.

Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta’ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : “Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!”.

Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:

    “Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
    (An-Nur : 32).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :

    “Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu).

Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu pernah berkata : “Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan”. (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul ‘Arus hal. 20).
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur

Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang IslamiDalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :

    “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :

    “Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa’ah
b. Shalihah a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.

Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).

    “Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).

Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).

b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :

    “Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).

Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :

    “Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.

Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat. 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :

    “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    “Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN 1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram. 2. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)

3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).

4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.

Sungguh sangat ironis…!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

    “Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (Al-Maaidah : 50).

Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

    “Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).

5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.
‘Aqil menjelaskan :

    “Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).

Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :

    “Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”

Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

    ‘Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).

6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. 7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

KHATIMAH

Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :

    “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Ruum : 21).

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan
kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya
masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ali-Imran : 19).

    “Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqaan : 74)

Amiin. Wallahu a’alam bish shawab.

===================================================================

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.

(QS.At-Thalaq:2-6)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

(QS.Ali-Imraan:102)

Entry filed under: Friends.

Melaporkan Thagut kepada ‘Thagut’ Wanita ahli Syurga & ciri-cirinya

103 Komentar Add your own

  • 1. koswara  |  Juli 1, 2007 pukul 1:35 pm

    Mari pemuda dan pemudi generasi islam, generasi rabbani, generasi harapan ummat…”fastabiqul khairat” segerakanlah untuk menyempurnakan separuh dari agamamu, mari kita songsong masa depan yang gilang gemilang nan penuh harapan demi kejayaan Islam demi kejayaan ummat dalam naungan ridha ALLAH SWT.

    Balas
    • 2. pernikahan adat  |  Januari 9, 2010 pukul 8:33 pm

      Seperti anda, Saya sangat tertarik dengan adat istiadat kita, oleh karena itu saya membahas tentang budaya pernikahan adat yang ada di Indonesia, mohon masukan dan dukungannya ya makasih 🙂

      Balas
      • 3. hasanuddin  |  Maret 14, 2011 pukul 2:32 am

        semoga Allah mencurahkan taufiq dan hidayahnya kepadamu dan kepada kita ummat Islam

  • 4. yanto  |  Oktober 19, 2007 pukul 10:57 pm

    Pernikahan bukan hanya sekedar penyaluran hasrat biologis seseorang akan tetapi lebih jauh pernikahan merupakan langkah awal membentuk masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan bimbingan dan binaan berkenaan dengan penciptaan masyarakat yang luas agar tentram diliputi oleh rasa kasih dan sayang di antara mereka.

    Balas
  • 5. dessy  |  Oktober 24, 2007 pukul 5:45 am

    sy seorang ukhti, sy mohon penjelasan dalil-dalil menurut Islam, karena sy sdh ada yg melamar, tetapi ortu tdk setuju hanya karena latar belakang pendidikan yang berbdea. Sy sangat mengharapkan restu dari ortu sy. Harapan sy otu sy mau menerima calon sy apa adanya, calon sy juga sdh bekerja tetap, yang InsyaAllah bs dipertanggungjawabkan. Terimakasih

    Balas
  • 6. koswara  |  Oktober 29, 2007 pukul 11:23 am

    @Dessy

    Salam, perihal pernikahan dalam Islam syariatnya tidak membuat rumit ummat dan tidak memerlukan biaya yg besar serta waktu yang lama hanya saja adat istiadat yang menjadikan pernikahan di negara kita menjadi rumit dan berbelit2 serta membuat stress kedua calon mempelai. Hakikatnya apabila kedua calon sudah memenuhi beberapa syarat seperti;ada calon, baligh, berilmu(khususnya ilmu din), tulus ikhlas mau bertanggung jawab dalam membina rumah tangga (memberi nafkah lahir/bathin) didukung finansial yg cukup apa-adanya…Dalam islam itu sudah menjadi syah dan hukumnya menjadi wajib…artinya tidak boleh ditunda-tunda, apa gerangan bila pernikahan yg suci ditunda2….tentunya akan memberi peluang yang lebar bagi kita untuk ke arah perzinahan (apapun itu bentuknya).

    Maka saudaraku penuhilah separauh dari dien mu dengan menikah karena ikhlas ridha lillahi ta’alaa semata.

    Prioritaskanlah hal-hal yang dituntut oleh syariat diatas nilai-nilai budaya Jahiliyah.

    Moga bermanfaat.
    wassalam.

    Balas
    • 7. kevin  |  April 14, 2013 pukul 5:55 am

      benar emang gak boleh ditunda,, tapi bagaimana kalau ortu dari wanita tetap membatu menunda pernikahan sampai bisa bayar uang buat pesta yang mewah???

      Balas
  • 8. mulyanto  |  Oktober 30, 2007 pukul 1:52 pm

    hidup ini akan menjadi lebih indah ketika kita menikah, Trims.

    Balas
  • 9. zan_tho  |  November 14, 2007 pukul 1:24 pm

    bagaimana nikah menurut islam?

    Balas
  • 10. hafidzi  |  Desember 3, 2007 pukul 4:45 pm

    kalo ada yang memilih membujang gimana? soalnya dia sangat sibuk dalam menuntut ilmu agama?

    itu ja yang ingin saya diskusi kan.
    salam kenal,

    ——————————————————————————-
    Hmm….saya teringat sejarah Imam Nawawi yang meninggal dalam keadaan belum nikah, karena sibuknya beliau dalam menyebarkan agama islam. dan saya rasa Beliau bukan ingin keluar dari sunnah Rasul, mungkin karena sibuk dalam ilmu dan tidak sempat memikirkan hal nikah. Allah Yarhamhu

    Balas
    • 11. Ibnulhadzan  |  September 4, 2009 pukul 7:58 am

      Salam, tentu saja menikah lebih utama ketimbang menuntut ilmu walaupun dari segi kewajibannya sama namun menikah menjadi lebih prioritas daripada menuntut ilmu dalam keadaan membujang karena ia adalah sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan, dengan menikah terlebih dahulu mak kehormatan/pandangan kita akan lebih terjaga, ibdadah kita akn berlipat ganda, ‘itiba pd Rasul saw dan tentunya Rasulullah saw akan berbangga dengan banyaknya umat diakhirat nanti dari anak2 yg kita lahirkan.

      wassalam.

      Balas
  • 12. vie  |  Desember 13, 2007 pukul 1:52 am

    saya juga menghapi kasus seperti desy, setelah membaca ini. tekad saya semakin bulat untuk menikah.

    Balas
  • 13. Rasyidah  |  Maret 22, 2008 pukul 5:57 am

    Pola pikir ortu zaman skrg, perlahan2 mulai meningglkan syari’at Islam khusunya dlm masalh pernikahan. Pr ortu menuntut clon menantu yg kaya, pendidikan tnggi, sderajat(kdudukan harta), dgn alasan demi kbahagiaan anak mreka yg akn menikh. Pdhal tertulis jelas, hal2 tsb bknlah tolak ukur se2org utk menjadi menantu yg mulia di mata Allah SWT. Bagaimana menyikapi hal ini? Dan apa yg seharusnya kita lakukan sbg umat muslim, utk menghapus pandangan yg kapitalis ini?

    Balas
    • 14. Ibnulhadzan  |  September 4, 2009 pukul 8:03 am

      Salam, Pertama yg kita upaykan adalah memberi pemahaman yg benar tentang islam secar umum dan nikah yg syar’i secara khusus, apabila belum dapat dipahmkan juga coba minta pandngan dari Ustadz-ustadzah dan undang kerumah anti untuk memahamkan ortu, apabila masih juga tidak paham mungkin jalan terakhirnya adalah anti bertaqwa (menyerahkan segal urusan) kpd Allah SWT dengan bermunajah kpd-Nya.InsyaAllah Allah tidak akan membebani kpd seseorang melebihi kapasitasnya dan pasti Ia akan memberikan jaln yg terbaik bagi anti.

      wassalam.

      Balas
  • 15. rara  |  Mei 12, 2008 pukul 7:00 am

    assalammuaikum wr.wb
    saya mau menayakan : jika suami daam keadaan emosi mengucapkan kata perceraian maka dalam hukum islam bagaiman?
    padahal saat ini kami telah akur kembali, nah itu dalam islam pernikahan kami masih halal atau bagaimana? dan bagaimana solusinya?terimakasih
    saya tunggu jawabanya.

    Balas
    • 16. Ibnulhadzan  |  September 4, 2009 pukul 8:05 am

      Maka apabila suami telah mengucapkan kata “cerai” kpd isteri maka jatuhlah talak 1 padanya, sedang status pernikahan masih hall bersatu, untuk memperbaikinya banyak-banyaklah dari tiap-tiap diri untuk berintrospeksi diri dan saling mengingatkan kpd jaln Allah.
      Mudah-mudahan bermanfat.wassalam.

      Balas
  • 17. Aya  |  Juni 20, 2008 pukul 8:09 am

    Insya Allah secepatnya…., pi msh bingung tentang perwalian dlm pernikahan, mengingat ayah sudah tiada…

    Balas
    • 18. Ibnulhadzan  |  September 4, 2009 pukul 8:07 am

      Salam, urutan wali nikah:
      1.Ayah kandung
      2.Kakek, atau ayah dari ayah
      3.Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
      4.Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
      5.Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
      6.Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
      7.Saudara laki-laki ayah
      8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
      wassalam.

      Balas
  • 19. wanda  |  Juni 26, 2008 pukul 5:02 am

    meu tau dong sebaiknya kalo dalam islam resepsi yang dilakukan seperti apa? gimana hukumnya kalo resepsi dengan cara menghamburkan uang, bukankan itu termasuk perkara yang mubadzir??

    buat yang tau jawabannya tolong yaaa reply ke email gw..buat persiapan…menuju pernikahan berdasarkan sunnah rasul…

    Balas
    • 20. Ibnulhadzan  |  September 4, 2009 pukul 8:12 am

      nikah itu kata Baginda Rasulullah saw harus zahar (nyata) tidak syiri (tersembunyi) oleh karena itu Beliau menganjurkan untuk mengundang para tetangga dan , keluarga besar istri/suami, adapun mengenai resepsi Beliau saw menganjurkan untuk membuat hajatan makan-makan seperlunya saj (tidak berlebihan) karena Firman Allah SWT:
      “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”(QS.25:67)
      dan firman Allah SWT:
      “dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. “(QS.6:141)

      wassalam.

      Balas
  • 21. ii  |  Juli 18, 2008 pukul 4:15 am

    gimana yach taaruf yang bener menurut islam kaffah soalnya sering ada orang yang ngomongnya taaruf tapi menyimpang ga ada bedanya dengan pacaran ala muda-mudi zaman sekarang………yahhhhhhhh emang ga sentuhan hijab terjaga tapi sering pergi berduaan kalo yang kaya gitu gimana hukumnya???????????????????????????????????

    Balas
    • 22. Ibnulhadzan  |  September 4, 2009 pukul 8:32 am

      Salam, yang dinakan ta’aruf (kenalan) itu orang tua/wali masing-masing calon bertemu dan bermusyawarah dan mempertemukan kedua calon (saling bertatapan muka saja) lalu membicarakan masing-masing identitasnya apabila ada kecocokan bisa dilanjutkan kepada KHITBAH (tunangan) dengan adanya komitmen untuk kejejang yg lebih serius (nikah), dan dimasa khitbah-pun kedua calon belum halal untuk berpegang-pegangan, apabila sudah mencapai masa/hari H nikah baru sah.

      wassalam.

      Balas
  • 23. Hansen  |  Desember 4, 2008 pukul 9:34 pm

    Thanks Infonya : dan saya pernah baca di dunia Islam di http://www.suaramedia.com yg terlekap dalam sigi apa saja . hanya di satu tempat di http://www.suaramedia.com

    Balas
  • 24. candra  |  Desember 14, 2008 pukul 3:51 pm

    mkasih atas ilmu yang telah diberikan,
    sekedar saran, gimana kalo dibawah artikel ini disertakan referensinya, diambil atau diringkas dari kitab apa gitu.. insyallah akan lebih bermanfaat bagi para pembaca yang ingin membaca referensinya lebih jauh.

    Balas
  • 25. omman  |  Mei 13, 2009 pukul 2:42 am

    aslmkm….
    terimakasih uraiannya…setidak2nya ini meyakinkan aku,membulatkan tekadku untuk segera menikah karena Allah.
    mohon Doa dari temen-temen semua,,pernikahanku lancar sebelum dan sesudah ijab qobul…aminn

    Balas
  • 26. Ummi  |  Juni 3, 2009 pukul 2:23 am

    Assalamu’alaikum,

    Jazakumullah artikel antum bermanfaat untuk mukaddimah tugas penelitian saya. Tq

    Wasslm..

    Balas
  • 27. ranti  |  Agustus 7, 2009 pukul 8:38 am

    ass…slm knl..
    pertanyaan saya sama seperti dessy pada no urut 3.
    tolong dong jawabannya..
    trms 🙂

    Balas
  • 28. zikra  |  Agustus 13, 2009 pukul 5:05 am

    subhanallah..isi blognya menyejukkan dan mencerahkan pikiran.
    mudah-mudahan bisa bermanfaat..

    nb: ini koswara kaskuser??

    Balas
  • 30. Sukarno M. Nur  |  Agustus 21, 2009 pukul 2:07 pm

    jd pengen cpt2 nikah…
    doain ya…

    Balas
  • 31. TRI  |  Agustus 25, 2009 pukul 6:33 am

    alhamdulillah menjelang mw menikah aq menemukan blog yg isinya tentang pernikahan. Jadi tambah lagi pengetahuanqu.

    makasih………banyak

    Balas
  • 32. rara  |  September 4, 2009 pukul 5:31 am

    do’ain aq ya, mdah2an aq semakin mantap to menikah tahun ini

    Balas
  • 33. fifi  |  September 9, 2009 pukul 10:03 am

    sy ign mnanyakn :
    1. apkh dlm islam dprbolehkn mnikah tnpa restu dr ortu kdua blh pihak.??
    2. Jk MBA (Married By Accident). Apa yg hrus dilakukn unt mnebus dosa zina yg tlh diperbuat.??
    Tq

    Balas
    • 34. Ibnulhadzan  |  September 10, 2009 pukul 8:14 am

      Salam,
      1. Di dalam syari’ah tentu saja menikah itu harus dengan restu dari kedua belah pihak (orangtua) karena mereka akan menjadi saksi dan juga sebagi wali sebagi syarat syahnya akad nikah.

      2. Dosa zina itu permanen dan hitungannya ada disisi Allah SWT, kecuali jika menerima hukuman syariah-Nya yang diantaranya: dikurung (diasingkan) sampai menemui ajalnya, dirajam.

      Allah SWT berfirman :
      “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “(QS.Al-israa:32)

      “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”(QS.An-nisaa:15):

      Hanya disisi Allah lah pengampunan terhadap dosa mereka, Allah SWT berfirman:”an (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri[229], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”(QS.Ali-Imran:135)

      Balas
  • 35. Rexsa  |  Oktober 4, 2009 pukul 3:35 am

    sy seorg laki” sy membina hub dng perempuan 3 tahun ,.di karenakan sy belum menyimpan ucapan atau meminang orang tuanya menjodohkan dia tanpa sepengetahuam sy,.pacar sy menerimanya karena di terus terdesak oleh klgnya supaya cpt menikah, padahal sy sm klgnya sdh dkt dan sudah seperti klg, tp knp mereka memutuskan sesuatu tanpa sepengetahuan sy. skr apa yg sy lakukan, kita sm” masih mencintai tapi dia jg bingung mesti gmn,.apakah sy salah klw membela dan merebut dia kmbali sedangkan dia sdh di pinang org lain.? mohon di bls

    Balas
    • 36. Ibnulhadzan  |  Oktober 6, 2009 pukul 4:47 am

      Salam, Pada awalnya memang saudara sudah salah….walupun sudah lama bersama tetapi tidak ada itikad yang kuat dan ikhlash untuk melamar dan menikahinya itu dimata agama sama saja berbuat zina dan tentunya orang tua perempuan tidak mau hal itu terjadi lebih jauh shg akhirnya ortu perempuan menikahkan puterinya dengan orang lain bukan dengan saudara bahkan ortu perempuan tidak memberi kabar saudara.

      Dan kini mereka sudah menikah dengan ikatan yang sah dan suci terlepas dari saling mencintai atau tidak itu tetap halal dimata agama dan hukum negara, ada baiknya saudara berinstropeksi diri dan memohon tobat kpd Alllah dan tak lupa jadikan sholat dan sabar sebagai penolong saudara karena pertoongan Allah sangat dekat kpd hamba-hambanya, jangan merasa takut dan semacamnya, Allah pasti akan memberikan jalan keluar terbaik bagi saudara, apakah itu isteri yang dulu anda pacari atau mengantinya dgn yg lebih baik darinya…InsyaAllah.

      wassalam.

      Balas
  • 37. siti aisyah sitorus  |  Oktober 16, 2009 pukul 10:04 am

    assalamualaikum,,,,,,gimana ya cara menolak yang baik

    Balas
    • 38. viki  |  Agustus 27, 2012 pukul 7:52 am

      ketemu m pacar trus bilang kalau kamu udah ada yang lain,dan hubungan kita tdk bisa di lanjutin lagi.

      Balas
  • 39. ND  |  November 10, 2009 pukul 8:01 am

    Asww,
    Sy perempuan 21 tahun yang berniat untuk bertobat.
    Selama beberapa tahun ini sy berzina dan sy tidak ingin melakukannya lagi. Bgmn cara bertobatnya agar dosa2 sy diampuni?
    Skrg sy mempunyai hubungan serius dengan lelaki yg masih kuliah. Sy ingin segera menikah karena sy tidak ingin terjerumus lagi. Bagaimana meyakinkan pasangan sy agar ia mau menikah? Krn pasangan sy ingin lulus dulu, sementara sy tidak mau lagi pacaran seperti ini.
    Terimakasih.

    Balas
    • 40. koswara  |  Februari 3, 2010 pukul 3:41 am

      Assalamu’alaikum wrwb….sesungguhnya setiap manusia diberi nafsu dan memang ia (nafsu) menyuruh kpd kebatilan/keburukan kecuali nafsu yg dibimbing oleh rahmat Allah maka ia akan menyuruh kpd al-haq(kebaikan)…maka barangsiapa yg menuruti hawa nafsunya maka ia sesungguhnya telah menjerumuskan dirinya kpd jurang kehinaan(neraka jahannam)…..Namun Allah Maha pengampun dan Maha penyantun kpd Hamba-hambanya yg mau kembali/bertobat kepada-Nya dengan sungguh-sungguh.

      Allah SWT berfitman:”Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”[QS.Yusuf[12]:53]

      Perbaikilah masa lalu-mu yg kelam….dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi kemaksiatan (dimasa lalu-mu) sejauh-jauhnya. Insya Allah Allah akan menuntunmu kpd jalan yg diridhai Nya. amin.

      Balas
  • 41. Sisminto  |  Januari 27, 2010 pukul 7:41 am

    Assalamu’alaykum… 🙂

    Ijin baca ya untuk bekal saya…

    Balas
  • 42. anang  |  Februari 19, 2010 pukul 3:53 am

    udah sama2 suka ingin nikah ndak d restui ortu si wanita

    Balas
  • 43. arin  |  Februari 22, 2010 pukul 10:09 am

    Assalamualaikum.
    Saya mau minta pendapat. Saya diajak menikah oleh seseorang yang Islam namun belum menjalankan Islamnya dengan baik ( contoh sholat lima waktunya terkadang belum lengkap). Berasal dari keluarga muslim namun juga tidak religius. Secara pribadi dia bisa dikatakan bertanggung jawab. Jika saya menerima ajakannya berarti saya akan lebih banyak membimbingnya dari pada sebaliknya.
    Mohon pendapat apa yg sebaiknya saya lakukan.

    Terima kasih.

    Balas
  • 44. endah  |  Februari 27, 2010 pukul 2:10 pm

    ass.wr.wb…
    rencananya sy akn menikah dlam wktu dekat ini, dikarenakan sy telah mengandung, akan tetapi pihak keluarga dari calon suami sy sama sekali tidak mengetahui hal ini,, sy mohon pendapat dan saran anda, trims…

    Balas
  • 45. D_army  |  Maret 30, 2010 pukul 2:02 am

    Ass. WR WB

    saya seorang bujangan yang Insya Allah akan mengadakan pernikahan (sedang proses lamaran)..
    1. Blog yang luar biasa, ini menghilangkan dahaga saya, kebimbangan, keraguan dalam hal pernikahan Islami, Insya Allah ada berkah bagi yang menulis ini!

    2. Ijin Copy paste dan menyiarkan Link blog ini, saya rasa ini sangat perlu, karena saya pernah survey beberapa teman2 saya, hampir 90% menjawab “knapa lo ga merid2?”, jawabanya “yah nunggu uang lah, emang nikah ga pake duit” jadi memang dogma / pemikiran2 materalistis (racun zaman sekarang) “Mengharuskan” untuk mengadakan pesta pernikahan yg wah (ini yg temen2 saya selalu stres dan takut memikirkannya) dengan alasan pesta seumur hidup skali, ini anak pertama loh, malu dong sama keluarga & dan rekan2 bisnis papah kamu..

    3. memang kita ga boleh kikir/pelit mengingat walimatul Ursy merupakan Ibadah, tapi bener juga Penulis mengingatkan bahwa ga boleh boros, mubadzir, berlebih2an..

    contoh yuk: tabungan Dani 40 juta, resepsi nikah dll=40 juta, maka untuk hidup selanjutnya dani akan utang ke kantornya untuk biaya hidup (blom punya rumah, isi rumahnya dll)

    COntoh 2 yukss: tabungan dani 40 juta, resepsi nikah sederhana 15 juta(saya rasa cukup, dengan mengundang orang2 miskin juga) sisa 25 juta untuk DP rumah (kontrak, biaya anak lahir, biaya kesehatan, biaya lain2)

    4. Penulis yag baik hati, saya mau tanya kebiasaan ketika pesta pernikahan, ada di kartu undangan “tanpa mengurangi rasa hormat bla bla..” intinya jangan bawa kado tapi uangnya aja, boleh ga seeh kita pasang kotak sumbangan yang nantinya uangnya dipakai buat kita lanjutkan hidup b2??

    wahh cukup skian maaf klo panjaanng dan lamaaa,, maaf kalo salah2 kata, karena sedang berproses sayanya/

    “approach Deen Avoid Sin”

    Wass

    Balas
  • 46. budi  |  April 2, 2010 pukul 6:43 am

    Assalamualaikum
    Saya mau tanya, saya berencana mau menikah, namun calon saya baru saja memeluk islam, seluruh keluarganya masih beragama non islam, dan sepertinya saya tidak mendapat restu dari kedua orang tua calon istri saya.
    Bagaimana caranya untuk mendapat restu dr orang tua calon saya. Dan siapa yg bisa menjadi wali pernikahan calon istri. Demikian.
    Wassalamualaikum

    Balas
  • 47. Rury Yuniar  |  April 12, 2010 pukul 3:59 am

    assalammualaikum..
    terima ksih sekali utk masukannya,,yg saya mau tanyakan skrg ini sdg mnjalin hubungan ato pacaran istilahnya,,bagaimna itu apakah itu memang zina mnurut islam..? hubungan saya baru 7bulan tpi kami berdua sudah berkomitmen utk menikah spy td lama2 pacarannya,,orang tua jg sdh setuju… jawaban ahwan akan sangat mmbantu saya, terima ksih sblmnya.
    wasalamm…

    Balas
    • 48. koswara  |  April 17, 2010 pukul 5:10 am

      wa’alaikumsalaam,

      Didalam Islam memang diharamkan yg namanya pacaran krn dapat diartikan mendekati zina, karena Allah berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS.17:32)

      Sebaiknya cepat-cepatlah bertaubat dan menikah dgn segera, mudah2an Allah mengampuni dosa-dosa yg sebelumnya.

      wallahu’alambishawab.
      wassalam.

      Balas
  • 49. jack  |  Mei 29, 2010 pukul 1:10 am

    jaya buat umat islam

    Balas
  • 50. julia  |  Juni 20, 2010 pukul 11:38 am

    Saya setuju dengan pernikahan, asalkan kedua pasangan itulah yang memilih pasangannya, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. Menurut saya pernikahan akan bahagia jika keduanya saling jatuh cinta, dan maksudnya ngga boleh pacaran???

    Helooo… tentunya kita perlu dong mengenal calon pasangan kita, iya, dia bagus dan kelihatan indah, tapi hanya diluar, di dalamnya??? Jangan sampai salah langkah, kenali dulu pasanganmu dengan ngobrol dengannya, cocokkan kesukaan kalian berdua, satukan visi dan misi, pernikahan itu bukan hanya MUSLIM dan MAHAR.

    But its about a lifetime!!

    Be realistic! Kamu mau menikah dengan orang yang “KATANYA ORANG TUA DAN TETANGGA” dia ini bagus bibit bebet dan bobotnya?? Kamu sendiri cocok ngga??

    Balas
  • 51. yasrudi  |  Juni 21, 2010 pukul 1:07 am

    asalamu alaikum..
    saya mau bertanya tentang pernikahan antara anak yang pertama dengan anak ke3 atau yang disebut BESAN LUSAN, menurut cerita pernikahan ini akan mendatangkan bala, kutukan dsb yaitu akan ada anggota keluarga yang kena musibah… bagaimana islam menanggapi hal tersebut? terimakasih..

    wasalamu alaikum..

    Balas
    • 52. Dimas  |  Desember 10, 2012 pukul 5:23 am

      hal itu akan terjadi pada orang yang mempercayainya…jika anda tidak percaya akan hal tersebut, InsyaAllah tidak akan terjadi..Dalam agama islam sendiri tidak pernah dibahas tentang hal yang berkaitan tersebut.
      Hidup sudah ada yang mengatur, yaitu Allah SWT..bukan sebuah aturan adat seperti itu..

      Balas
  • 53. Ridwansyah  |  Juli 9, 2010 pukul 10:25 am

    Terimakasih ya kakak,
    konsepnya da bantu.
    ^_^

    Balas
  • 54. Ina  |  Juli 12, 2010 pukul 4:07 am

    Bagaimana saya harus menyikapi orang tua saya yang menginnginkan calon suami saya adalah seorang PNS? Saya sudah memiliki hubungan yang serius dengan seorang laki-laki, dia muslim, karyawan swasta. Namun orang tua saya belum memberikan restu kepada kami. Orang tua saya orang tua yang susah untuk diajak berbicara dan mendengarkan pendapat anaknya. Saya mencintai laki-laki tersebut, namun saya juga takut akan durhaka kpd orang tua saya, dimana “ridho-allah adalah ridhonya orang tua”. Tolong bantu saya. Terimakasih

    Balas
  • 55. ibnu ahmad  |  Juli 13, 2010 pukul 4:46 pm

    assalamu’alaikum… ‘afwan… saya mohon izin wat share ya… jazakumullohu khairan katsiran…

    Balas
  • 56. Acep ridwan  |  Agustus 6, 2010 pukul 1:38 pm

    Ass…Mohon doa’nya mudah-mudahn saya temasuk diantara orang-orang yang menikah dengan ridho Allah SWT, amin…

    Balas
  • 57. novii  |  Agustus 10, 2010 pukul 7:19 am

    assalamualaikum wr wb

    baru-baru ini pacar saya mengajak saya menikah, umur kami cukup di bilang masih muda. pacar saya umur 19thn dan saya 21thn. rencana pernikahannya setelah lebaran nanti, mungkin 2 atau 5 bulan setelah lebaran dengan catatan pernikahan secara sederhana. saya senang pacar saya sudah ada niat buat menjadikan saya istrinya tapi ada beberapa faktor yang membuat saya bingung. salah satunya menurut saya dia terlalu buru-buru, memang niatnya bagus supaya tidak terlalu membuat banyak dosa tapi pernikahan dengan perencanaan yang tidak matang dan jiwa yang masih tempramen akan berakibat buruk untuk hubungan suami istri ke depannya. dan buat saya pernikahan itu sekali seumur hidup, saya ingin mengadakan resepsi pernikahan yang tidak perlu mewah namun dari pihak pacar saya hanya ingin pernikahan yang sederhana. terakhir masalah pekerjaan, menurut saya pekerjaannya yang sekarang belum jelas dan tidak ada prospek ke depannya. saya sangat butuh masukan, apakah saya harus menerima tawarannya atau saya harus membuat dy yakin jika pernikahan itu harus di persiapkan matang-matang dan tidak mendadak seperti ini. mohon bimbingannya.

    trims,

    wassalam

    Balas
  • 58. Icha  |  Agustus 16, 2010 pukul 4:30 pm

    Assalamualaikum,
    Mhn dbntu Akhi..Sy sdg bingung,ada lelaki ingin datang melamar dan menikahi saya secepatnya. Sy pun ridho thadapnya.Namun,ibu saya meminta sy menikah di ‘hari baik’ pilihan beliau,yaitu sekitar 8bln lg. Bgmn sy harus menolak ibu saya?sy sdh coba tp beliau malahan marah dan menyerahkan semua urusan pada sy namun dng hati tidak ikhlas.mhn tauzix

    Balas
  • 59. yefa  |  Agustus 20, 2010 pukul 3:05 pm

    minta izin unutk di save

    Balas
  • 60. Quiny  |  September 14, 2010 pukul 2:29 am

    Assalamu alaikum Wr, Wb..
    Subhanallah.. artikel dalam blog ini semakin memantabkan tekad saya untuk menikah sesuai dengan syariat islam. Saya sudah berhubungan dengan seorang pria selama 4 tahun dan kami sebetulnya sudah sangat siap untuk menikah. Hanya saja saya masih meiliki kendala dimana kami sampai saat ini belum memiliki modal untuk walimah pernikahan kami sementara ortunya terlihat tidak ingin membantu. Selain itu, ortu pasangan saya terkesan tidak serius dalam menanggapi pernikahan kami. Mereka seperti itu karna mereka selalu menuntut calon saya ini harus lulus kuliah terlebih dahulu, padahal usianya sudah 28 tahun. Karna memang dia terlambat masuk kuliah. Mereka selalu menuntut calon saya ini agar memiliki pekerjaan tetap dulu, padahal dia adalah wiraswasta meskipun penghasilannya tidak setiap bulan, tapi Alhamdulillah sudah mulai ada hasilnya. Sejujurnya ada perasaan kecewa yang sangat mendalam karna saya merasa dipermainkan oleh keluarganya, padahal apapun kondisi calon ku ini InsyaAllah aku terima karna jujur aku melihat dan merasa bahwa ia dapat menjadi imam yang baik buat keluarga kami kelak dan Alhamdulillah ia memiliki pengetahuan agama yang sangat baik.
    Aku mohon masukan ya.. biar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik, karna selama ini aku hanya menyimpan masalah ini sendiri tanpa berbagi kepada siapapun sebab aku tidak ingin menjelekkan keluarganya di depan orang lain, dan Alhamdulillah aku menemukan blog ini, setidaknya aku bisa sedikit melepaskan beban ini.
    Mohon sarannya ya..
    Terima ksih..
    Wassalam

    Balas
  • 61. Q-nie  |  September 23, 2010 pukul 2:47 am

    Assalamualaikum,

    saya berencana akan menikah didlm bulan depan, setelah keluarga dri pihak laki2 memberikan seserahan
    2hari kemudian saya mendapat kabar, bahwa saya bukanlah anak kandungnya mereka.
    saya hanya bayi yang dipungut mereka 25tahun yang lalu. karena orang tua kandung saya membuang saya
    jadi, ayah yg selama ini membesarkan saya tdk bisa menjadi wali saya
    usut di usut, ternyata ayah kandung saya masih hidup, tapi dia tidak bisa menjadi wali saya di pernikahan saya nanti karena malu sama semua orang
    maka ayah kandung saya sdh menyerahkan dan mengikhlaskan wali nya ke ayah yg membesarkan saya

    yang saya akan tanyakan, apa boleh begitu ?
    dan apabila saya harus akad nikah di KUA, saya tidak enak sama keluarganya keluarga dari pihak laki2
    karena nanti mereka akan berfikir negatip dn pikir macam2 kan

    bisa tidak saya menikah di waliin sama ayah yg membesarkan saya dan akad nya di mesjid dekat rumah saya ?

    saya mohon dibantu yaah…karena saya bingung sekali

    wassalamualaikum wr.wb

    Balas
    • 62. Radi Alfasin Randeg  |  Oktober 29, 2010 pukul 6:37 am

      wa’alaikum salam..kinnie,…bila, dirimu dipungut dari sejak lahir ( bayi ) maka sebgai orang tua pengganti ( badal ) yaitu orang tua yang memomong kamu sejak lahir itu.. maka dialah wali yang sesungguhnya,..biarkanlah masa lalu telah lewat..songsonglah masa depan,itu pelajaran buat kamu untuk lebih sayang dan cinta kepada anak2 kamu kelak ( senantiasa memelihara dan membesarkan mereka ).namun apabila ayah kandungmu tidak berkeberatan,..bujuklah dia untuk menjadi walimu,..titik.

      Balas
  • 63. Radi Alfasin Randeg  |  Oktober 29, 2010 pukul 6:40 am

    Dan gak usah bingung,..Islam enak Koq. The best Solution. tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya ( terlalu sukar untuk diikuti manusia alias banyak aturan yg gak berperikemanusiaan dan gak masuk di akal. )

    Balas
  • 64. azzam  |  Desember 11, 2010 pukul 1:04 pm

    assalamu’alaikum wr wb..
    sy kenal dengan seorang akhwat tapi dia sudah dalam khitbah orang lain.tapi ternyata akhwat itu sebenarnya merasa hampa dengan khitbah tersebut karena dia hanya ingin menyenangkan orangtuanya yang maaf,masih mengutamakan bobot,bibit,bebet. apakah saya salah jika ada keinginan untuk menolong akhwat tersebut??tapi tentu saja tidak dengan jalan merebutnya…..mohon saran dan pertimbangan..

    Balas
  • 65. Achi  |  Desember 20, 2010 pukul 10:09 am

    Assalamu’alaikum
    Af1, mau tanya setelah menikah siapa yang paling berhak atas diri kita, suami ato orang tua kita…???
    mohon penjelasanya serta ayat ato hadis yang menerangkan.
    sukron..wa’alaikumslm

    Balas
  • 66. prima  |  Januari 17, 2011 pukul 4:35 pm

    i am agree about this idea because just adat problem my parent tdk menyetujui rencana pernikahhan kami.apakah saya harus mengatakan ayat2 yg ada dlm siratan ini????

    Balas
  • 67. HEALTHYC  |  Februari 2, 2011 pukul 6:34 pm

    AQ SUKA NE !!!!!!!!!1

    Balas
  • 68. Ria  |  Februari 17, 2011 pukul 4:03 am

    Alhamdulillah menambah pengetahuan…pengen share ke FB tapi ga bisa….aku Copas yaa..terima kasihhh

    Balas
  • 69. Andy  |  Februari 19, 2011 pukul 5:15 am

    Assalam..
    Alhmdllah sbg referensi yang sgt baik bgi sayaa….
    Intinya Islam adalah agama yang sgt mudah n tdk mempersulit keadaan…

    Wassalam…

    Balas
  • 70. ABDUL  |  Maret 11, 2011 pukul 8:46 am

    mau tanya bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang sudah 3 tahun pisah dgn istrinya ,kemudian sang laki-laki sudah pernah ucap cerai.trus si laki – laki apa bisa menikah lagi?

    Balas
  • 71. Rezky  |  Maret 19, 2011 pukul 9:55 am

    assalamu a’laikum wr.wb
    syukron artikel ini sngt menambah pngthuan sy ttg pernikahan dlm islam…
    png sharing nih,,
    Alhmdllah ALLAH TA’ALA sdh mmpertemukan sy dng seorang pria yg slma ini sy cari..Kami sdh menjalin hub slma 7thun…Kami berdua sdh berniat tuk menyempyrnakan ibadah kami,,mnjalin hidup dng ikatan suci pernikahan..Kami berdua sdh sngat siap tuk menikah…Tp dlm mncapai keinginan itu,,kami msh pny sdkt kendala di ortu sy..mrka blm stuju jklau ada pernikahan sblm study sy slsai..Pdhl niat kami untuk menikah adalah baik,,kami ingin menjaga semuax dr hal2 yg tdk kami dan mrka inginkan…Sdh berkali2 psngan sy mnyampaikan niat itu pd ortu sy,,tp smpai saat ini ortu sy msh ttp sm kptsan mrka..bhwa tdk ada prnikahan sblm slsai study..

    Kami bingung,,terutama saya…
    Kami berdua sdh merasa saling cocok dan mantap tuk menjalani hdup berdua sbgai sbuah klwrga…

    Mohon masukannya tuk mslh yg tengah sy hadapi ini…
    Syukron…

    wassalamu a’laikum wr.wb

    Balas
  • 72. umiabie  |  Maret 26, 2011 pukul 12:28 am

    thanks infonya..

    Balas
  • 73. arizal maghriby  |  April 21, 2011 pukul 2:56 pm

    semoga kita semua tidak tersesat oleh kebohongan dunia

    Balas
  • 74. puspa  |  Mei 1, 2011 pukul 5:47 am

    assalamualaikum. Saya puspa umur 20 tahun, saya sedang dekat dengan seseorang teman, saya ingin menikah karena saya fikir saya sudah lelah pacaran yang memang memberikan dampak buruk untuk saya, walau banyak sekali perubahan kearah positif yang dilakukan pria itu. Apakah saya salah ingin menikah sementara kami belum bekerja kami sama2 kuliah smt 4? Saya ingin menyempurnakan perubahan saya mnjd muslimah yg baik dgn mnkah. Tks

    Balas
  • 75. anak barkey  |  Mei 24, 2011 pukul 4:46 pm

    assalamu’alaikum…..
    Tulisan abg bagus sekali.aq mau buat catatan pribadi di blog ku,tentang pernikahanku yg sudah berlangsung 8 hari yang lalu,aq mau buat tulisan abg sebagai referensi,juga aq mo ambil hadits dan ayat-ayat di tulisan abg,mau ku copas boleh ya bang.?makasi sebelumnya.
    Wassalam…..

    Balas
  • 76. Laras Bijakhi Guarizqi  |  Juni 3, 2011 pukul 1:05 am

    asalamualaikum,,,,

    ada yang ingin saya tanyakan,,,,
    apa saja larangan bagi wanita yang sudah di khitbah???

    terima kasih,,, 🙂

    Balas
  • 77. joe  |  Juni 18, 2011 pukul 1:16 am

    kira-kra adat dan agama islam mana yang dahulu ya?

    Balas
    • 78. sandy satrya  |  Juli 16, 2011 pukul 3:04 am

      adat basandi sarak
      sarak basandi kitabullah

      jadi apa yang dilaksanakan di adat semuanya bersumber dari agama.
      nikan/ijabkabul bersumber dari agama
      pesta/resepsi adalah adat/kbiasaan

      jadi sudah tentu agama dulu baru adat

      trim’s

      Balas
  • 79. sandy satrya  |  Juli 16, 2011 pukul 2:58 am

    saya sudah mempunyai keinginan untuk menikah tapi saya dan calon mempunyai daerah kerja yang berbeda.
    tolong berikan hukum melakukan pernikahan untuk saya
    trims

    Balas
  • 80. Vita  |  Agustus 10, 2011 pukul 3:31 am

    Jazakallah kairan katsira. Benar-benar bermanfaat dunia-akhirat. Amin ya robbal alamin.

    Balas
  • 81. iwanbirds  |  Agustus 22, 2011 pukul 1:37 am

    Semoga Allah meridhoi semua keluarga kaum Muslimin dan Muslimat yang memperlakukan pasangan serta anak-anaknya dengan baik sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, Amiiinnnn….

    Balas
  • 82. lia  |  September 7, 2011 pukul 11:48 pm

    menyejukkan

    Balas
  • 83. -'muhammad Akmal''-  |  September 11, 2011 pukul 1:42 am

    Mengulangi pelajaran yangh telah pernah dipelajari,,,like this……………

    Balas
  • 84. novi  |  September 16, 2011 pukul 3:16 am

    saya dan calon saya berencana untuk menikah tahun ini, namun untuk acara resepsi dan walimatul ursynya kami berencana untuk melaksanakannya satu tahun kedepan, karena calon saya masih kerja diluar kota. dan tidak dimungkinkan untuk mengambil cuti. menurut hukum islam itu bagaimana……
    terima kasih sebelumnya

    Balas
  • 85. Mawaddah Najwa  |  September 18, 2011 pukul 2:58 am

    lahaula wala quwwata llaa billah.,
    ya Allah., sy lega bgt baca semuanya n komentar2 antum.,
    indah., terharu biru., kemelut percintaan di masa lalu bner2 hrs dperbaiki n dtutup dgn pernikahan yg sesuai islam.. makasi bgt ya akhi.,
    salam

    Balas
  • 86. adi  |  Oktober 5, 2011 pukul 4:10 am

    ikut ngopy, bang..^_^

    Balas
  • 87. taru  |  Oktober 7, 2011 pukul 6:42 am

    🙂

    Balas
  • 88. saddam  |  Oktober 26, 2011 pukul 10:04 am

    subhanalloh

    Balas
  • 89. saddam  |  Oktober 26, 2011 pukul 10:08 am

    saya dlu seorang gay, dan skrg perasaan itu masih ada, alhamduiilah setelah saya terus mencari hidayah dari alloh, akhirnya saya sekarang ada keinginan untuk segera menikah, cuman masih ada rasa takut dalam diri saya, kalo saya tidak bisa melakukan kewajiban sebagai suami thd istri saya, tolong di bantu

    Balas
  • 90. Cahyo Gumilar  |  Januari 18, 2012 pukul 6:23 pm

    ♪…Tak perlu aku ragui sucinya cinta yg kau beri. Kita saling kasih mengasihi dengan setulus hati…♫ ☺☻

    ♥…Ayah ibu merestui menyambung cincin dijari dengan rahmat dari illahi cinta kitapun bersemi…♫ ↓↓

    ♥…Sebelum ijab kabul, syariat tetap membataskan. Pelajari ilmu rumah tangga agar kita lebih bersedia menuju hari nan bahgia…♪

    ♥→…Kau tahu kumerinduimu uuuu, kutahu kau menyukaiku. (Oh kasih) Bersabarlah sayang saat indahkan menjelma jua. Kita akan disatukaaaaaan dengan ikatan pernikahan. (Oh kasih) Disana kita bina tulus cinta mahligai bahgia…♪ ☺☻

    ♥→…Semoga cinta kita didalam ridha illahi. Berdoalah selalu, moga jodoh berpanjangan…♥

    ♫…Kau tahu kumerinduimu uuuu, kutahu kau menyukaiku. (Oh kasih) Bersabarlah sayang saat indahkan menjelma jua. Kita akan disatukaaaaaan dengan ikatan pernikahan. (Oh kasih) Disana kita bina tulus cinta mahligai bahgia…♪ ☺☻

    ► Kasih Kekasih.
    • By. Hijjaz In Team

    Jangan sekali-kali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sekali-kali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sekali-kali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

    Sobat, cinta akan datang kepada orang yang masih punyai harapan walaupun orang itu telah dikecewakan. Cinta akan datang kepada orang yang masih percaya walaupun orang itu telah dikhianatinya. Cinta akan datang pula kepada orang yang masih ingin mencintai walaupun orang itu telah disakiti sebelumnya dan cinta pasti akan datang kepada orang-orang yang masih punyai keberanian dan keyakinan untuk membangun kembali kepercayaan yang telah sirna itu. Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang hingga dia meninggal dunia lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya. Tapi sebaliknya, ucapkanlah kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi masih ada hayatnya.

    Mungkin Allah akan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat untuk kita harus bisa mengerti bagaimana berterima kasih atas karunia tersebut.

    Sobat, cinta itu dapat mengubah yang pahit menjadi manis. Cinta bisa mengubah debu beralih emas dan keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat dan kemarahanpun bisa menjadi nikmat.

    Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu tapi lebih menyakitkan lagi adalah ketika kita mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan besarnya rasa cintamu itu kepadanya.

    Sobatku, seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seorang gadis itu di-ibaratkan seperti menyunting sekuntum mawar merah. Kadang kamu mencium harum mawar itu tapi kamu akan merasa bisa terkena duri mawar itu menusuk jari. Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu, hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya kamu akan menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi. Bahkan kamu pun tidak bisa menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu akan merasa mencintai dia setelah kamu telah merasa kehilangan dirinya. Maka pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi.

    Sobat, cintailah seseorang itu apa adanya dan bukan ada apanya. Cintailah dia atas dasar siapa dia sekarang ini dan bukan siapa dia sebelumnya. Kisah silam tidak perlu diungkit lagi, kiranya kamu memang benar-benar mencintainya dengan setulus hatimu.

    Kita nyanyi dulu yuk say !!

    ♪..Ku coba ungkap tabir ini. Kisah antara kau dan aku terpisahkan oleh ruang dan waktu. Menyudutkanmu, meninggalkanku.

    ♪..Ku merasa telah kehilangan cintamu yang telah lama hilang. Kau pergi jauh karena salahku yang tak pernah menganggap kamu ada..♪

    ♥..Asmara memisahkan kita, mengingatkanku pada dirimu. Gelora mengingatkanku bahwa cintamu telah merasuk jantungku.♪

    Sejujurnya, ku tak bisa hidup tanpa ada kamu. Aku gila !!

    ♪..Seandainya, kamu bisa mengulang kembali lagi cinta kita. Takkan ku sia-siakan kamu lagi_♪

    ♥..Asmara memisahkan kita, mengingatkanku pada dirimu. Gelora mengingatkanku bahwa cintamu telah merasuk jantungku.♪

    Sejujurnya, ku tak bisa hidup tanpa ada kamu. Aku gila !!

    ♪..Seandainya, kamu bisa mengulang kembali lagi cinta kita.
    Sejujurnya, ku tak bisa hidup tanpa ada kamu. Aku gila !! Takkan ku sia-siakan kamu lagi_♪

    • Kehilangan.
    ► By. Firman

    ..
    ─▀██▀
    ──██────(▒)(▒)
    ──██───(▒)(♥)(▒)
    ─▄██▄▄█─(▒)(▒)
    ─── ───▄███▄
    ─── ──███─███─(▒)(▒)
    ─── ──▀██▄██▀(▒)(♥)(▒)
    ─── ────███───(▒)(▒)
    ─── ─────── ▀██─██▀
    ─-────────── ██─██─(▒)(▒)
    ─── ──────── ▀█▄█▀(▒)(♥)(▒)
    ──── ─────────▀▀───(▒)(▒)
    ─Amirul Al-Mustadh’afin─██▀▀▀█
    ─── ──(▒).(▒)───────██▄█───(▒)(▒)
    ─── ─(▒)(♥)(▒)──────██▀█─(▒)(♥)(▒)
    ─── ──(▒).(▒)───────██▄▄▄█(▒)(▒)

    ALWAYS STAИD FØЯ WHAT YØU BELIEVE IN

    ░█░▄▀▀░█░░░█▀█.░█▀▄.▀█░
    ░█░░▀▄░█░░░█▀█░█░░░█░
    ░█░▄▄▀░█▄▄.░█░█░█░░░█░

    ALLAHU AKBAR !!

    Balas
  • 91. Muhamad Aang Kunaifi  |  Januari 26, 2012 pukul 4:02 am

    Terima kasih… Tulisan yang sangat bermanfaat. Mohon do’a, supaya saya segera dapat menyempurnakan separuh agama sebagaimana yang dianjurkan agama islam. Amiiin…..

    Balas
  • 92. Zahra Sofiatuaila  |  Februari 5, 2012 pukul 4:16 am

    bagaimana sih cara menjaga keharmonisan keluarga…

    Balas
  • 93. ana  |  Februari 21, 2012 pukul 3:24 pm

    asalamualaikum,,, saya ingin bertanya,,,
    bgaimna hukumnya resepsi pernkahan tanpa hijab, atau pemisah,,, skrang ini para ustad” bnyak yg mngadakan resepsi dengan cara modern,,, misalnya duduk dipelaminan bersama dan para undagan bercampur antara wanita dan pria,,, trimakash

    Balas
  • 94. desi houdini  |  Mei 7, 2012 pukul 9:58 am

    “Ya Allah Ya Tuhanku, seandainya telah kau catatkan dia milikku, tercipta buatku, dekatkanlah dia padaku, satukan hatinya dengan hatiku, titipkanlah kemesraan di antara kami agar kebahagiaan itu abadi.
    Dan Tuhanku Yang Maha Pengasih, seiringkanlah kami dalam melayari ketepian yang sejahtera, sepertimana yang Engkau kehendaki.”
    ~ Amin Ya Rabbal ‘Alamin ~
    ______*ily*ily*________*ily*ily*
    ____*ily*___ *ily*____*ily*___ *ily*
    __*ily*_______*ily*_*ily*_______*ily*
    _*ily*__(¯`·´¯) __*ily*__________*ily*
    _*ily*__`·.,(¯`·´¯)_____________*ily*
    __*ily *_(¯`·´¯).·´D & H _________*ily*
    ___*ily*_`·.,.·’´______________ *ily*
    _____*ily*_________________ *ily*
    _______*ily*_____________ *ily*
    ________ *ily*_________*ily*(¯`·´¯)
    __________ *ily*_____ *ily*__`·.,(¯`·´¯)
    _____________*ily**ily*_____(¯`·´¯).·´
    _______________*ily*_______ `·.,.·

    Balas
  • 95. lathifa  |  Mei 13, 2012 pukul 4:13 am

    hmmm, tapi ketika sebagian wanita yang menjaga diri ingin menerjang perbuatan-perbuatan maksiat dengan melakukan nikah syar’i, masyarakat pun menggunjingnya. pernikahan itu dipandang sebagai pernikahan biji delima.

    Balas
    • 96. adeorie  |  Mei 29, 2012 pukul 1:15 am

      Kembalilah ke niat awal tujuan pernikahan, kita hanya menginginkan ridhoNya bukan yang lainnya, entah itu gunjingan, cibiran apalagi hinaan. anggaplah itu sbg tantangan dan smangt, krna hanya Ridho dan Pahala Nya lah yang kita Inginkan)

      Balas
  • 97. souvenir pernikahan  |  Juni 16, 2012 pukul 4:29 am

    Semoga Allah memberikan nilai kebaikan dan kemuliaan bagi yang menulis dan membaca artil ini. Semoga kita dijauhkan dari perzinahan. Amin.

    Balas
  • 98. Ika Utama  |  Juli 6, 2012 pukul 7:54 am

    asalaumualaiku. nama ku kai, ku uda berpacaran selama 1 tahun kami berdua ingin cepat menikah tapi restu orang tua belum dapat bagaimana itu ya ku bingung dan takut karena kan restu orang tua restu allah. dulu orang tua mengatakan pacar aku belum ada pekerjaan tapi sekarang uda pekerjaan masih ditolak. terus bertambah lagi alasan katanya ingat adik adik mu mereka butunh biaya sekolah dan cowok saya memkai kaca mata jadi mereka takut keturunan saya penyakitan. jadi bagaimana menrut sampaina.

    Balas
  • 99. percetakan undangan  |  Juli 23, 2012 pukul 8:26 am

    ass wrwb
    gimana kalo nikah tapi kepaksa garagara adanya adat misal jangan sampai terlangkahi adik
    bales ya gan

    Balas
  • 100. Edi Baskoro  |  Agustus 30, 2012 pukul 5:22 pm

    Nimbrung komentar, pengertian pernikahan dalam Islam yang paling mendasar adalah ‘penghalalan hubungan sex antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah (secara Islam), tentunya dengan memenuhi syarat dan rukunnya…. untuk menghindarkan diri dari perbuatan ‘zina’…

    Balas
  • 101. rahmi_ar  |  Oktober 1, 2012 pukul 1:31 am

    setara dengan perjanjian para Nabi dg Tuhannya

    Balas
  • 102. Hadi S  |  Oktober 3, 2012 pukul 8:09 am

    Assalamu’alaikum……

    Yang terjadi di masyarakat pada saat ini adalah : Kelompok masyarakat mengadakan pesta Khitanan, Pernikahan karena terdorong oleh keinginan keluarga shohibulhajat untuk menarik arisan, karena mereka merasa menyimpan/mengeluarkan sesuatu berbentuk materi (bukan menyumbang dengan ikhlash) kemudian harus di tarik kembali apa yang sudah di simpan/dikeluarkan tersebut.
    bagaimana cara melawan kebiasaan seperti itu….?
    -harus dimulai dari diri kita sendiri, belajar ikhlas ketika kita menyumbang tanpa mengharapkan balasan/kembalian yang setimpal, karena hanya Allah-lah yang akan membalasnya apa yang sudah kita keluarkan.

    wallahu’alam bisowab…

    smoga ada pencerahan yang lebih baik dalam hal Pesta menurut Islam…..

    wassalamu’alaikum……

    Balas
  • 103. nurhaliza  |  Februari 16, 2014 pukul 11:18 am

    izin copas yach…

    Balas

Tinggalkan komentar

Subscribe to the comments via RSS Feed


.:My Profile:.


Just one of a weak 'Abdullah', n try to be a real Islamic struggler

Posts

Juli 2007
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Itung Pengunjung:

  • 382.062 lawatan